ARTIKEL
Dalam UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, dijelaskan bahwa materai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mangandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Lalu apakah tidaka danya materai dalam suatu perjanjian membuat perjanjian itu tidak sah? Mari Simak syarat sah nya perjanjian dalam kita undang-undang Hukum Perdata, menurut pasal 1320 KUHPer, terdapat 4 (empat) syarat yang menentukan sah atau tidaknya perjanjian, yakni:
- Kesepakatan para pihak
- Kecakapan para pihak
- Adanya objek perjanjian
- Sebab yang halal
Artikel Baru
10 December 2024 17:25:32
12 December 2023 14:57:57
12 December 2023 14:25:32
11 December 2023 16:22:00