Konsultan Hukum
Konsultan Hukum
DUAZ&Co., merupakan kantor hukum yang telah berdiri sejak tahun 2013 dan berdomisili di Yogyakarta. Pendirian kantor hukum DUAZ&Co., diawali oleh keinginan para pendirinya untuk memberikan layanan hukum yang Profesional dan Humanis.
Para pendiri DUAZ&Co., sadar betul bahwa banyak para pencari keadilan yang semakin menginginkan layanan hukum yang profesional dan humanis, sehingga situasi "berhadapan dengan hukum" dapat dijalani dengan tenang tanpa menimbulkan kesan seram dan penuh arogansi.
LAYANAN JASA HUKUM
- Konsultasi Hukum
- Perkara Litigasi & Non Litigasi
- Perkara Di Mahkamah Konstitusi
- Layanan Pengurusan Perizinan & Legalitas
- Retainer (Jasa Hukum Tetap)
Pelayanan konsultasi hukum merupakan sarana yang diberikan untuk klien dalam cakupan hukum secara umum. Layanan konsultasi hukum ini mencakup Legal Advice secara lisan maupun Tulisan (Legal Opinion) mencakup semua permasalahan hukum dengan mekanisme yang telah disepakati bersama. Konsultasi hukum ini meliputi berbagai macam bidang hukum seperti : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Perusahaan, Hukum Keluarga, Kewarisan, Hukum Administrasi, Kepailitan, dll.
Pelayanan jasa hukum ini meliputi penanganan perkara yang disidangkan dalam kamar-kamar dan tingkatan peradilan seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tingkat Banding, Mahkamah Agung dan sebagainya. Penanganan litigasi dapat dilakukan sejak awal proses hukum yang dijalani ataupun proses Penyidikan di Tingkat Kepolisian dan Kejaksaan, baik itu sebagai pelapor, terlapor, saksi, dan sebagainya.
Layanan Non Litigasi meliputi Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi dalam sebuah permasalahan hukum dengan menitik beratkan penyelesaian secara alternative dispute resolutuon (ADR) dalam sengketa bisnis, warisan dan sebagainya.
Penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi berupa Perselihan Hasil Pemilu, Perselisihan Antar Lembaga Negara maupun Pengujian Peraturan Perundang-undangan akan dilaksanakan secara profesional dengan mekanisme yang telah disepakati.
Layanan ini merupakan bentuk komitmen kami membantu perseorangan ataupun badan hukum (PMDN/PMA) untuk memenuhi aspek legal bisnis perorangan / aspek bisnis korporasi. Layanan ini berupa jasa pendirian bisnis yang berbentuk badan usaha ataupun badan hukum baik PMDN maupun PMA, pendaftaran merek, hak cipta serta hal lainnya yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
Layanan ini diberikan kepada suatu badan usaha ataupun badan hukum untuk memastikan terpenuhinya aspek hukum dalam kegiatan bisnisnya, layanan ini meliputi Somasi, Negosiasi, Legal Consultation, Legal Audit, Legal & Contract Drafting, Legal Opinion, Legal Research, Legal Review, serta Legal Assistance diluar pengadilan dengan mekanisme kontrak yang telah disepakati bersama.