Konsultan SLF
Konsultan SLF
KAMI DUAZ&CO merupakan pengkaji teknis yang berpengalaman semenjak 2015 untuk melakukan audit bangunan, penyusunan kajian sertfikat laik fungsi (SLF) hingga proses permohonan penerbitan SLF.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
SLF atau sertifikat laik fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan laik fungsi suatu bangunan Gedung baik secara administratif maupun teknis.
Dasar Hukum
- UU No. 6 Tahun 2023
- PERMEN PU NO 25/PRT/M/2007 diperbarui oleh
- PERMEN PU NO 27/PRT/M/2018 diperbarui oleh
- PERMEN PU NO 3/PRT/M/2020
- PERMEN PU NO 16 Tahun 2021 tentang SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
- UU No. 6 Tahun 2023
Mengapa SLF Penting ?
SLF dapat menjadi indicator Keandalan Bangungan Gedung yang mencakup Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, dan Kemudahan. SLF juga merupakan salah satu persyaratan untuk mengurus izin operasional dan bagi Rumah Susun sebagai persyaratan dapat dilakukan pertelaan.
Bangunan Yang Harus memiliki SLF
Bangunan Komersial
Apartemen, Mall, Hotel, Condotel, pertokoan, supermarket, dll.
Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit, Klinik, dll.
Bangunan Tempat Tinggal
Rumah Tinggal, Komplek, dll.
Bangunan Industri
Pabrik, Gudang Penyimpananm, dll.