ARTIKEL

Hukum-Waris-di-Indonesia.png
HUKUM By Guest 10 December 2024 17:25:32 0 Komentar

Manusia sebagai makhluk sosial sudah sejatinya membutuhkan interaksi untuk menjalin hubungan sosial. Interaksi yang terbangun antar manusia akan menimbulkan aksi reaksi, namun dalam interaksi yang terbangun tidak menutup kemungkinan akan timbulnya tindakan-tindakan negatif, seperti perilaku merendahkan seseorang yang lain. Hukum hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, untuk tetap terjaga marwah dan martabatnya juga memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk tetap berbuat baik dan tidak melanggar norma-norma sosial yang ada. Dalam konstitusi Indonesia, UUD NRI 1945 telah menegaskan bahwa hak asasi manusia dalam lingkup martabat dan kehormatan dilindungi oleh negara, tepatnya Pasal 28G ayat (1).



Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.[ Pasal 28G UUD NRI 1945.]

Perilaku merendahkan seseorang dapat berupa apa saja, seperti contoh merendahkan profesi seseorang. Hal tersebut telah diatur dalam regulasi hukum di Indonesia. Merendahkan profesi seseorang merupakan tindakan yang merebut hak asasi seseorang dalam hal kehormatan dan martabat. Karena sejatinya setiap profesi yang tidak merugikan orang atau bahkan negara adalah profesi yang bermartabat dan terhormat. Tindakan merendahkan profesi menimbulkan tanda tanya, apakah termasuk pencemaran atau penghinaan? Pengertian pencemaran sendiri adalah tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, yang mana bentuknya dapat berupa lisan maupun tulisan.[ Mahrus Ali, “Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi Dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009),” Jurnal Konstitusi 7, no. 6 (2016): 119, https://doi.org/10.31078/jk765.] Sedangkan penghinaan secara bahasa merupakan proses, cara, perbuatan menghinakan atau menistakan yang dilontarkan kepadanya betul-betul keterlaluan.[ KBBI Online.] Apabila kita rangkum, bahwa pencemaran nama baik merupakan bagian dari tindakan penghinaan yang merendahkan seseorang. Dalam pengaturan hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya KUHP yang lama, tindakan tersebut diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan dalam BAB XVI tentang Penghinaan. Pasal 310 ayat (1) menerangkan bahwa;



Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan meuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal ini diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Apabila kita bedah, terdapat beberapa unsur yang terdapat dalam bunyi ayat tersebut, diantaranya “barang siapa sengaja” dan “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang”, artinya seseorang melakukan penghinaan kepada seseorang yang lain dengan sangaja tanpa paksaan dan dilakukan dengan lisan. Diksi menyerang disini bukan diartikan sebagai bentuk penyerangan fisik, tetapi bentuk tindakan yang merendahkan seseorang atau bisa disebut penyerangan verbal. Dan unsur lainnya “supaya hal ini diketahui umum” yang memiliki makna bahwa penghinaan yang dilakukan di muka umum atau untuk diketahui umum. Tindakan penghinaan ini mendapatkan ancaman pidana paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda maksimal Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah). Berbeda dengan pengaturan dalam KUHP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku pada tahun 2026. KUHP yang baru mengatur Pasal penghinaan dalam BAB XVII tentang Tindak Pidana Penghinaan, tepatnya Pasal 433 ayat (1) yang berbunyi:



Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Kategori II yang dimaksud adalah sebagaimana yang diterangkan Pasal 79 ayat (1) huruf b, yang mana pidana denda maksimal kategori II sebanyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). KUHP yang baru secara muatan masih memiliki kesamaan dengan KUHP yang lama, termasuk pidana penjara. Namun yang menjadi pembeda adalah pada ancaman pidana dendanya, pada KUHP baru lebih banyak dan lebih dapat memberikan efek jera. Pada kesimpulannya, tindakan merendahkan profesi seseorang dapat dikenakan sanksi pidana pada siapapun yang melakukannya. Karena merupakan tindak pidana penghinaan, serta merenggut hak asasi manusia yaitu martabat dan kehormatan sebagaimana dilindungi dalam UUD NRI 1945. Namun, tentunya ini merupakan delik aduan, yang artinya orang yang dirugikan atau korban harus melaporkan sendiri atau yang mewakilinya kepada pihak berwajib. Sudah semestinya dalam kehidupan bersosial sebagai masyarakat harus menaati norma sosial dan menghargai sesama. Supaya terjalinnya kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat.
Artikel Baru

12 December 2023 14:57:57

12 December 2023 14:25:32

11 December 2023 16:22:00

11 December 2023 15:44:02