ARTIKEL

PBG.jpg
PERIZINAN By Adtom 28 July 2023 14:15:30 0 Komentar

Anda Ingin memiliki banguna gedung baru? Oops anda harus tau apa apa saja yang perlu anda persiapkan sebelum memiliki bangunan gedung baru.

              Kita ketahui bersama di Indonesia mendirikan bangunan gedung merupakan bagian dari kegiatan yang diatur secara administratif. Setiap orang bisa mendirikan bangunan, namun harus melewati proses perizinan atau menyelesaikan sejumlah persyaratan dokumen legal terlebih dahulu. Dulu kita mengenal izin ini dengan sebutan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Tetapi saat ini perizinan pendirian bangunan telah berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

             Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sebuah produk hokum berisi perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan. IMB berlaku untuk membangun baru termasuk juga mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan. Salah satu dasar hukum IMB adalah UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya. PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan (SIMBG, 2019).

            Jadi sebenarnya PBG itu apa sih? Secara sederhana PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Jadi ketika kita memiliki pekerjaan yang berkaitan dengan bangunan yang kita miliki kita sebaiknya sudah harus memiliki PBG.

           Bagaimana cara tau persyaratan untuk memperoleh PBG? PBG resmi menggantikan IMB sejak 31 Juli 2021, ditandai dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Layanan berbasis web ini diluncurkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh izin PBG sebagai pengganti IMB. Layanan ini dapat diakses melalui https://simbg.pu.go.id. Selain untuk mengurus PBG, web ini juga disediakan untuk pengurungan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), hingga Rencana Teknis Bangunan (RTB). Untuk mengajukan permohonan PBG, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan pemohon.

          Dilansir dari laman https://simbg.pu.go.id, pemohon dalam mengajukan PBG terlebih dahulu harus melengkapi tiga kategori data berikut:

  1. Data pemohon atau pemilik
  2. Data bangunan gedung, dan
  3. Dokumen rencana teknis Khusus terkait rencana teknis, ada beberapa jenis dokumen didalamnya, yaitu:
    • Dokumen Rencana Arsitektur. Ini meliputi data penyedia jasa perencana arsitektur, konsep rancangan, gambar denah, dan konsep ataupun denah terkait lainnya.
    • Dokumen Rencana Utilitas, meliputi perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, limbah, sistem proteksi kebakaran, gambar sistem sanitasi, dan sejumlah rancangan terkait lainnya.
    • Dokumen Rencana Struktur, meliputi gambar rencana struktur bawah, gambar rencana struktur atas, gambar rencana basement, hingga perhitungan rencana struktur dilengkapi data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai.
    • Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan, meliputi keterangan jenis, tipe, hingga karakteristik material yang digunakan secara menyeluruh. Jika semua persayaratan sudah terpenuhi, anda bisa memulai proses permohonan PBG secara online melalui website yang telah disediakan oleh pemerintah.

Itulah lebih kurang penjelasan terkait PBG, bagaimana? Anda sudah mulai mengerti pentingnya memiliki PBG? Jika anda masih bingung, anda dapat langsung menghubungi kami.

Artikel Baru

10 December 2024 17:25:32

12 December 2023 14:57:57

12 December 2023 14:25:32

11 December 2023 16:22:00