ARTIKEL

Cara-Pengajuan-Persetujuan-Bangunan-Gedung-(PBG).png
PERIZINAN By Guest 07 December 2023 10:55:12 0 Komentar

Pemerintah telah menggantikan ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.

Apa itu PBG?

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan aktivitas seperti pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, dan/atau pemeliharaan bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan.

Cara dan Persyaratan Memperoleh PBG

1.  Persyaratan Utama

Memiliki dokumen rencana teknis dan perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi adalah dua persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan.

2. Proses Pengajuan

  • Dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi (untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta), atau pemerintah pusat (untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus/BGFK).
  • Untuk BGFK, dokumen rencana teknis diajukan kepada Menteri terkait.

3. Proses Konsultasi

  • Dokumen rencana teknis akan melalui proses konsultasi yang mencakup pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis.
  • Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
  • Proses pemeriksaan kelengkapan informasi dilakukan oleh sekretariat yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Teknis atau Menteri, tergantung pada jenis bangunan.

4. Pengumuman Jadwal Konsultasi

Sekretariat memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik melalui SIMBG setelah informasi lengkap diberikan.

Info lebih lengkap kunjungi dokumen berikut simbg/panduan-pemohon

Dengan adanya PBG, pemerintah bertujuan untuk mengatur dan memastikan bahwa pembangunan gedung dilakukan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan, sehingga dapat memberikan perlindungan dan keamanan bagi masyarakat serta lingkungan sekitar.

 

Artikel Baru

10 December 2024 17:25:32

12 December 2023 14:57:57

12 December 2023 14:25:32

11 December 2023 16:22:00