ARTIKEL
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen penting yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai tanda bahwa sebuah bangunan gedung telah memenuhi standar dan persyaratan fungsional. Dalam konteks rumah sakit, klinik, dan fasilitas layanan kesehatan, SLF memiliki peran khusus yang membutuhkan pemahaman dan kesadaran akan keberartiannya.
SLF untuk Rumah Sakit maupun Fasilitas Layanan Kesehatan lainnya
Fasilitas layanan kesehatan, termasuk rumah sakit, puskesmas, dan klinik, memiliki tanggung jawab besar terhadap kesehatan masyarakat. Pertumbuhan rumah sakit swasta yang agresif menekankan perlunya pemahaman dan ketaatan terhadap persyaratan SLF.
Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Bangunan Kesehatan
SLF bukan sekadar aspek legal, tetapi juga mencerminkan kesesuaian dengan regulasi, seperti Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Persyaratan administratif, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen kepemilikan tanah, bersama dengan persyaratan teknis, menetapkan standar kelaikan bangunan.
Syarat Administratif SLF
Berikut adalah syarat administratif untuk pemeriksaan bangunan rumah sakit, klinik, puskesmas, atau fasilitas kesehatan umum yang akan dilakukan oleh pihak pengkaji teknis:
- Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau perubahannya.
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan/atau pemilik tanah, atau salinan akta pendirian badan hukum dan/atau perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
- Salinan tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah dan/atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah.
- Laporan yang mencantumkan penyelesaian pekerjaan konstruksi dan/atau modifikasi bangunan gedung, dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan.
- As-Built Drawing arsitektur, minimal berupa gambar situasi/site plan, denah tiap lantai, dan potongan, serta As-Built Drawing struktur, minimal berupa gambar pondasi, struktur bawah, dan struktur atas.
- Laporan hasil pemeliharaan bangunan gedung oleh tenaga ahli dari unit/divisi pemeliharaan bangunan gedung, yang minimal mencakup:
- Data administrasi dan teknis bangunan.
- Catatan atau jadwal pemeliharaan yang telah dilaksanakan terhadap fisik bangunan, instalasi, dan perlengkapan bangunan.
- Laporan hasil pemeliharaan, termasuk hasil perbaikan dan/atau penggantian yang telah dilakukan terhadap fisik bangunan, instalasi, dan perlengkapan bangunan.
Masa berlaku SLF untuk bangunan kesehatan umumnya lima tahun. Proses penerbitan dan perpanjangan SLF mencakup pengajuan dokumen seperti laporan pemeliharaan, As-Built Drawing, dan salinan IMB. Dalam konteks ini, Duaz & Co menyediakan layanan profesional proses pengurusan SLF.
Baca juga: Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Hotel
Jasa Pengurusan SLF Rumah Sakit
Duaz & Co sebagai perusahaan berpengalaman di bidang pengurusan SLF, telah membantu berbagai rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan di Indonesia dalam penerbitan SLF. Dengan tenaga profesional yang berkompeten, perusahaan kami siap menjadi mitra terpercaya untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan SLF di berbagai daerah di Indonesia.
Kontak Informasi
Email: cs@duaznco.com
WhastApp: +6281809270089 | SLF / Perizinan
Artikel Baru
10 December 2024 17:25:32
12 December 2023 14:57:57
12 December 2023 14:25:32
11 December 2023 16:22:00